Istana Dukung Kebijakan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg
Istana Dukung Kebijakan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg. Foto: dok Disway---
REL, JAKARTA -- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mendukung kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang penjualan elpiji subsidi 3 kg di tingkat pengecer.
Hasan mengatakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mendorong para pengecer untuk mendaftar menjadi agen resmi.
"Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer untuk mendaftar menjadi agen resmi," ujar Hasan kepada wartawan, Senin, 3 Februari 2025.
Lebih lanjut, ia menambahkan dengan menjadi agen resmi, pengecer dapat beroperasi secara legal dan proses distribusi elpiji 3 kg dapat ditelusuri dengan lebih baik.
BACA JUGA:TAGIHAN BPJS NUMPUK? ADA DISKON & CICILAN RINGAN, CEK SYARATNYA!
"Sehingga posisi mereka bisa diformalkan, dan pendistribusian elpiji 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran," tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa penjualan LPG 3 kg lewat pengecer atau warung bakal dilarang mulai 1 Februari 2025.
Nantinya, pembelian gas melon itu harus langsung ke pangkalan resmi. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.
"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.
BACA JUGA:Blunder Besar! Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Menteri Bahlil Dinilai Bikin Rakyat Susah?
Pemerintah Resmi Larang Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg
Per 1 Februari 2025, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberlakukan larangan penjualan gas LPG 3kg melalui pengecer atau warung.
Dengan kata lain, penjualan gas LPG 3kg nantinya akan dilakukan lewat pangkalan resmi.
Menurut Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, hal ini dilakukan dengan harapan agar masyarakat berkesempatan untuk dapat menerima gas dengan harga resmi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah sebelumnya.