Suami Aniaya Istri karena Cemburu
Karena cemburu berlebihan, seorang suami aniaya istrinya hingga babak belur. Laporan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pelaku diproses hukum. Foto : ist--
BACA JUGA:Personil Polisi dan Babinsa Koramil Kikim Timur Diganjar
Ayah korban, Mulyadi, yang juga mendampingi Wulan untuk membuat laporan, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap perlakuan suaminya terhadap anaknya.
"Saya sangat tidak terima, anak saya dipukuli sampai babak belur seperti ini," tegas Mulyadi.
Ia juga berharap agar proses hukum terhadap pelaku segera dilakukan, karena takut pelaku akan terus mendatangi rumah mereka.
"Saya harap pelaku segera ditangkap, kalau tidak, dia akan terus datang dan masalah ini bisa semakin rumit," tambah Mulyadi.
BACA JUGA:Genangan Air Ganggu Aktivitas Pengendara
Laporan penganiayaan yang diajukan oleh Wulan diterima oleh petugas SPKT dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Namun, laporan tersebut tidak dikategorikan sebagai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mengingat status pernikahan Wulan dan suaminya yang dilakukan secara sah secara agama namun tidak tercatat di kantor pencatatan sipil.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, mengonfirmasi bahwa laporan dari korban telah diterima dan berkasnya sudah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut. (*)