Tahun 2025 APBD Lahat Rp 3.255.104.711.553
DPRD Dapil 1 Lahat melakukan kunjungan reses ke kantor pajak KPP Pratama. Foto : ist--
Terpisah, Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Lahat, Andy Whisnu Wardhana SE MBA PHd mengatakan berdasarkan data kinerja perusahaan, sejak tahun 2019 sampai 2024, KPP Pratama berhasil melampaui target penerimaan pajak. Berkat kerja keras kontribusi seluruh pegawai.
Dikatakannya, bahwa realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Lahat (Lahat, Empat Lawang dan Pagar Alam) mencapai 116,01 persen atau sebesar Rp 1.437,13 miliar. Pertumbuhan penerimaan jenis pajak yakni Pph Non Migas, PPN dan PpnBM, dan PBB (Migas dan PSI).
"Untuk kontribusi tertinggi Kabupaten Lahat diangka 84,56 persen," paparannya.
Capaian kinerja penerimaan pajak KPP Pratama Lahat Tahun 2024 sebesar Rp 1.437,13 Miliar berasal dari 5 sektor dominan dengan kontribusi sebesar 1.341,14 Miliar (93,3296) terdin dari ; (1) Pertambangan dan Penggalian, sebesar 706,29 Miliar (49,15 persen), (2) Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib, sebesar Rp 339,22 Miliar (23,60 persen).
BACA JUGA:Rumah Semi Permanen di Duspra Ludes Dilahap si Jago Merah
3, Transportasi dan Pergudangan, sebesar Rp 147,57 Milar (10,27 persen): (4). Industri Pengolahan, sebesar Rp 91,99 Miliar (6,40 persen) dan (5). Perdagangan Besar dan Eceran R2 Motor, sebasar Rp 56,07 Miliar (3,90) persen.
Dikatakannya, untuk peran APBN terhadap APBD Lahat yakni pada tahun 2024 sebesar Rp 3.763.059.079.543. Sedangkan pendapatan transfer Rp 3.484.186.460.634. Untuk persentase kontribusi sebesar 93 persen.
Pada tahun 2025 APBD Lahat yakni Rp 3.255.104.711.553. Sedangkan untuk transfer sebesar Rp 2.914.825.599.000. Untuk kontribusi persentase sebesar 90 persen.
Disampaikannya, bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yaitu barang dan Jasa tertentu yang selama ini sudah terkena pajak barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada.
BACA JUGA:Kepala Markoyam Ditusuk Keponakan Dengan Gunting
Ia menyebutkan barang mewah ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kendaraan bermotor yakni : kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang, kendaraan bermotor dengan kabin ganda, mobil golf, kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung atau sejenisnya.
Kemudian kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston berkapasitas silinder 250 cc. Selanjutnya trailer, semi-trailer, dan tipe caravan, untuk perumahan atau kemah. Kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder >4000 cc.
Selain kendaraan bermotor yakni Hunian mewah dengan harga Jual sebesar > Rp30 Miliar. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
Senjata artileri, revolver, pistol, dan seryata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dan semua jenis, lainnya.