Tak Terima Anaknya Dituduh Mencuri, Mustar Lapor Polisi
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/0953b1b28b95659ee28f505191381483.jpg)
Pengacara MR saat mengunjungi rumah MR di lr sabar 8 ULU. Foto : ist--
REL, Palembang - Dituduh mencuri sayuran kubis, bocah (12 ) yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), berinisial MR diduga disiksa oleh petugas keamanan Pasar Induk Jakabaring Palembang, pada Minggu (2/2/2025) yang lalu.
Atas kejadian tersebut, orangtua tua korban Mustar Husin (59) warga Lorong Sadar, Kecamatan Jakabaring, Palembang membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kuasa hukum korban Dr Conie Pania Putri SH dan Novel Suwa SH dari LBH Bima Sakti mengatakan, peristiwa penganiayaan itu bermula ketika korban bersama rekannya sedang mencari sayuran bekas di Pasar Induk Jakabaring, pada Minggu (2/2) sekitar pukul 07.00 WIB.
BACA JUGA:Viral Pungli Berkedok Pengawalan Bus di Bandung, Polisi Amankan Pelaku
“Ya kejadian bermula saat MR dengan temannya mencari sayur sisa untuk dibawa pulang dan dijual lagi. Jadi mereka mencari sayuran bekas karena faktor ekonomi, tujuannya untuk bantu perekonomian keluarga. Itupun dilakukan pada hari libur,” jelas dia.
Disaat sedang mencari sayuran tersebut, lanjut Conie, korban bersama teman-temanya dipegangi oleh para pelaku yang diduga berjumlah empat orang dan dibawa ke Pos Keamanan Pasar Induk Jakabaring Palembang.
“Saat mencari sayuran itu, dianggap oleh satpam disana mencuri. Jadi anak-anak ini disiksa dan dikurung di pos satpam dari pagi sampai jam 12 siang,” kata Conie saat ditemui di rumah korban MR, Kamis (6/2).
BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata di Barito Timur yang Wajib Dikunjungi pada 2025
Cornie menambahkan, korban MR dipukuli di bagian kepala, badan bagian belakang, lengan sebelah kanan dan kiri, paha sampai ke kaki serta rambut korban dicukur tak beraturan.
“Luka-lukanya pada minggu kemarin banyak sekali, mulai dari kepala, badan, kaki, tangan, semuanya luka dan sudah dilakukan visum. Ini jelas penganiayaan orang dewasa terhadap anak, dan melanggar UU No 35 Tentang Perlindungan Anak Pasal 80,” jelas dia.
Masih dikatakan oleh Conie, pihak keluarga berharap aparat kepolisian segera memproses laporan korban dan menangkap para pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
“Kami minta keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Diduga ada empat oragg yang menganiaya secara bergantian. Jadi anak ini dikurung sampai jam 12 siang tanpa diberi makan dan minum,” ungkap Conie.
BACA JUGA:Wajib Dikunjungi, Ini 5 Rekomendasi Daerah Buntok Tahun 2025
Conie mengungkapkan, berdasarkan pengakuan korban, mereka disiksa menggunakan pipa, selang dan kaki meja yang dijepitkan ke tangan para korban.