Dua Spesialis Curas Berhasil Dibekuk Polsek Lempuing

Dua sekawan spesialis curas yang telah beraksi sejak 2021 akhirnya ditangkap Polsek Lempuing. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Foto : ist--

REL, Kayuagung - Aksi kejahatan dua sekawan spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah beraksi sejak 2021 akhirnya berakhir.

Jurbiadi (26) dan Marcel Afriansyah (17), warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan Buat Pemaca Peliung, Kabupaten Oku Timur, berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Lempuing dalam kasus yang sama.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, bersama Kapolsek Lempuing, AKP Usman Gumanti, menjelaskan bahwa kedua pelaku terakhir kali beraksi pada 1 November 2024 di Jl. Tanggung Irigasi Poros BK 26, Desa Cahya Tani, Kecamatan Lempuing. 

Saat itu, korban Wayan Fahri (19), warga Karang Menjangan, Kabupaten OKU Timur, tengah dalam perjalanan pulang setelah mengambil rumput.

BACA JUGA:Dua Sekawan Pencuri Kabel Tower XL Ditangkap

"Korban yang mengendarai motor BG 3356YAP diikuti oleh kedua pelaku. Setelah motornya dipepet, korban dipukul di bagian kepala hingga jatuh.

Pelaku kemudian menarik korban sambil mengancam dengan pistol," ujar Kapolres Hendrawan.

Korban sempat diancam oleh pelaku dengan kalimat, "Jangan bergerak nanti kamu ku tembak," sebelum melarikan diri. 

Setelah menerima laporan dan mengetahui ciri-ciri pelaku, Polsek Lempuing yang dipimpin AKP Usman Gumanti bersama Kanit Reskrim Ipda Surono berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya pada 23 Januari 2025.

BACA JUGA:Tak Terima Anaknya Dituduh Mencuri, Mustar Lapor Polisi

Ternyata, kedua pelaku juga terlibat dalam aksi curas lainnya, termasuk di Desa Suryadi, Kecamatan Mesuji, pada 10 Januari 2025 dengan korban berinisial AS. 

Akibat perbuatannya, keduanya kini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda yang digunakan pelaku. Selain itu, dari hasil pemeriksaan, AS mengidentifikasi kedua pelaku tersebut.

Pada 2021, Jurbiadi tercatat telah melakukan dua kali aksi curas, sementara Marcel terlibat dalam lima laporan lainnya yang masih dalam pengembangan. (*)

Tag
Share