Kakak-Adik Rampok Keluarga di OKU Timur

Kakak-adik rampok satu keluarga di OKU Timur, korban diikat dan kehilangan uang serta motor. Polisi tangkap Rudi Antoni, sementara kakaknya masih buron. Foto : ist--

REL, OKU Timur - Rudi Antoni (24), seorang residivis yang sebelumnya dihukum lima tahun penjara atas kasus serupa, kembali terjerat hukum setelah terlibat dalam perampokan di wilayah OKU Timur, Sumatera Selatan. 

Pria yang berasal dari Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI ini, ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres OKU Timur dan Polsek Semendawai Suku III (SS III) pada Kamis, 6 Februari 2025.

Tersangka yang juga berprofesi sebagai petani, terlibat dalam aksi perampokan pada Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, di rumah Muslimin dan keluarganya di Desa Wana Jaya, Kecamatan Semendawai Timur. Aksi tersebut dilakukan bersama dengan kakaknya, Ab, yang hingga kini masih buron.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa perampokan dimulai dengan pelaku masuk melalui jendela kamar korban yang tidak terkunci. Sementara itu, kakak pelaku berjaga di luar rumah.

BACA JUGA:Dua Spesialis Curas Berhasil Dibekuk Polsek Lempuing

Muslimin, yang sedang tidur, terbangun dan dikejutkan dengan kehadiran pelaku yang mengenakan masker dan hoodie hitam. 

Pelaku menodongkan senjata api dan mengancam untuk membangunkan seluruh anggota keluarga. Mereka diikat dengan jilbab dan pakaian yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Setelah mengikat korban, pelaku kemudian menggeledah rumah dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp 3,3 juta, dua unit ponsel, dan sebuah sepeda motor Honda Supra X beserta STNK-nya. 

Total kerugian yang diderita oleh keluarga korban mencapai Rp 12,5 juta.

BACA JUGA:Dua Sekawan Pencuri Kabel Tower XL Ditangkap

Polisi berhasil menangkap Rudi Antoni setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan. Dalam pemeriksaan, Rudi mengaku melakukan perampokan karena alasan ekonomi, yakni untuk membeli beras.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman hingga 12 tahun penjara. 

Sementara itu, polisi masih memburu kakaknya yang ikut serta dalam perampokan. (*)

Tag
Share