Polemik THR dan Gaji ke-13 ASN Terjawab! Ini Kepastian dari Pemerintah
--
REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap akan dicairkan tahun ini, meskipun sempat muncul isu penghapusan akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Isu Penghapusan Beredar di Media Sosial
Dalam beberapa waktu terakhir, beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menghapuskan gaji ke-13 dan THR ASN untuk menyesuaikan dengan pemangkasan anggaran dalam APBN 2025.
Isu ini mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang menyoroti efisiensi anggaran hingga Rp 306,69 triliun.
Dari jumlah tersebut, pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) mencapai Rp 256,1 triliun, sementara transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
Namun, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa efisiensi ini tidak mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial.
BACA JUGA:Pemerintah Gratiskan Sejumlah Ruas Tol Selama Lebaran 2025, Ini Daftarnya
Pemerintah Pastikan Tetap Cair
Menanggapi kabar yang beredar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR ASN tetap akan dibayarkan sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan.
"Enggak (dibatalkan), itu sedang diproses saja. Sudah dianggarkan, sedang diproses, nanti tunggu saja ya," ujar Sri Mulyani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Senada dengan itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi juga memastikan bahwa hak pegawai negeri untuk menerima gaji ke-13 dan THR tetap diberikan.
"Jadi, gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," kata Hasan di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak akan menyentuh belanja pegawai, sehingga gaji ASN tidak akan terpengaruh.
BACA JUGA:Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan SMA, Gaji Hingga 4 Juta! Cek Daftarnya di Sini