Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Tetap Dibayarkan
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/eec407eafdcd576812e4f0fc76037c99.jpg)
Menteri PANRB, Rini Widyantini.-Doc/Foto.Ist-
REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap akan dibayarkan pada tahun 2025.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan THR sudah dialokasikan oleh masing-masing kementerian dan lembaga sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
BACA JUGA:Membangun Soliditas dan Kebersamaan
"Ini sudah disampaikan oleh Bu Menteri Keuangan kemarin (7/2)," ujar Rini dalam keterangannya pada Sabtu (8/2).
Rini menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap ASN atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan publik.
Saat ini, pemerintah masih menyusun regulasi terkait pelaksanaan gaji ke-13 dan THR tersebut.
BACA JUGA:Dukung Pembangunan Daerah, Tingkatkan Pelayanan Publik
Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan THR Dibantah
Sebelumnya, beredar isu bahwa pemerintah akan menghapus gaji ke-13 dan THR bagi ASN pada tahun 2025 sebagai bagian dari efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memastikan bahwa hak pegawai negeri sipil (PNS) tersebut tetap dijamin.
"Jadi, gaji ke-13 dan THR merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan juga sudah memberi pernyataan soal itu," ujar Hasan dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (7/2).
BACA JUGA:Wujudkan Kawasan Tertib Lalu Lintas yang Lebih Baik
Hasan juga menegaskan bahwa belanja pegawai tidak termasuk dalam struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden.
Dengan kepastian ini, ASN di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir akan hilangnya gaji ke-13 dan THR, karena pemerintah telah menjamin bahwa hak tersebut tetap diberikan.***