Guru Honorer Aniaya Murid SD di Bengkulu, Pemerintah Tegaskan Kawal Proses Hukum

Guru Honorer Aniaya Murid SD di Bengkulu, Pemerintah Tegaskan Kawal Proses Hukum-ist/net-

REL, BENGKULU – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh tindakan tidak pantas seorang oknum guru. 

Seorang guru honorer berinisial RA, yang mengajar di salah satu sekolah dasar swasta di Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya, NA, siswa kelas 3 SD.

Kasus ini bermula ketika NA sedang bermain bersama teman-temannya di depan kelas. 

Tanpa sengaja, kaki NA mengenai kaki RA. Tak terima dengan kejadian tersebut, RA spontan memegang kerah baju NA dan memukul wajahnya hingga menyebabkan lebam di bawah mata. 

Aksi kekerasan ini membuat NA trauma dan enggan kembali ke sekolah.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan visum, tindakan RA memenuhi unsur penganiayaan. "Kami telah menetapkan RA sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 80 Ayat 1 junto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. 

BACA JUGA:Perpisahan Haru & Sambutan Hangat, Reza Meidiansyah Digantikan Lamarta Surbakti

BACA JUGA:Lapas Kelas III Pagar Alam Siap Ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan

Ancaman hukumannya 3,6 tahun penjara," ujar AKP Sujud.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, RA tidak ditahan. Hal ini mengacu pada ketentuan hukum yang menyebutkan bahwa penahanan hanya dilakukan untuk kasus dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. "Penahanan tidak dilakukan karena undang-undang yang mengatur peristiwa pidana ini tidak memungkinkannya," jelasnya.

Pemkot Bengkulu Kawal Proses Hukum

Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Bengkulu. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, A. Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. "Kami memastikan kejadian seperti ini tidak terulang di lingkungan sekolah mana pun. Selain itu, kami akan melakukan investigasi khusus untuk mendapatkan keterangan langsung dari korban dan pihak terkait," ungkapnya.

Gunawan juga menegaskan bahwa kejadian ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terutama tenaga pendidik, untuk menjaga profesionalisme dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap siswa.

Sementara itu, Kapolresta Bengkulu Kombes Sudarno mengingatkan pentingnya menjalankan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Kasus ini akan terus kami kawal dengan transparansi dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku," tegas Kombes Sudarno.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan