Warga Menolak Tanahnya Diukur, Sidang Lapangan PN Palembang Nyaris Bentrok

Warga nyaris bentrok dengan petugas BPN dan Pengadilan Negeri. Foto : ist--

Lanjutnya, betul, yang ditetapkan itu adalah putusan yang akan dilaksanakan konstatering ini SK penetapan nah sekarang apa yang mau dilaksanakan. Putusan, putusan apakah sudah benar. "Putusannya tidak benar masa tergugat 3 dan 4 tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tetapi luasnya tidak berkurang. Harusnya berkurang dulu," tegasnya.

Oleh karena itu, masyarakat merasa putusan tidak adil. Jadi secara administrasi sudah kita layangkan tiga hari lalu ke pengadilan, "Sanggahan kita diabaikan dan tetap melaksanakan hari ini dan kita sanggah lagi dilapangan. Jadi bukan masyarakat melawan hukum," tukasnya.

Dipertanyakan apakah putusan itu sudah sempurna kalau bicara inkrah iya. "Tetapi sempurna tidak, makanya tadi kita melakukan perlawanan dilapangan. Untuk upaya hukum warga akan koordinasi, dan harusnya menggugat lagi dan proses ulang karena putusan itu tidak bisa dieksekusi, warga disini menolak karena luas lahan tidak sesuai. Amar putusan dengan fakta di lapangan, amar putusan 8585 meter dengan 12 tergugat dan sekarang ada dua Tergugat tidak dinyatakan jadi seharusnya berkurang," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan