Kades Petanang Muara Enim Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1,2 Miliar!

Kejari Muara Enim.--
Tersangka S kini ditahan di Lapas Muara Enim selama 20 hari ke depan, mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan tingkat penyidikan Kejari Muara Enim Nomor: PRINT-01/L.6.15/Fd.1/02/2025.
S dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kejari Muara Enim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat.