Kades Petanang Muara Enim Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1,2 Miliar!

Kejari Muara Enim.--

Tersangka S kini ditahan di Lapas Muara Enim selama 20 hari ke depan, mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan tingkat penyidikan Kejari Muara Enim Nomor: PRINT-01/L.6.15/Fd.1/02/2025.

S dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kejari Muara Enim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan