Polres Lahat Tangkap Pengedar Sabu di Merapi Timur

Andre Suwardi (25), warga Dusun IV, Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim diamankan Polres Lahat. Foto : dokumen polisi.--

REL, Lahat – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lahat. Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Hairudin, SH, petugas berhasil menangkap seorang terduga pengedar di pinggir jalan lintas Desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur, pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Tersangka yang diamankan adalah Andre Suwardi (25), warga Dusun IV, Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Polisi menemukan delapan paket sedang sabu dengan berat bruto 43,87 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Lahat, AKP Hairudin, SH, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Polsek Kikim Timur Amankan Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum

BACA JUGA:Polsek Makarti Jaya Amankan Puluhan Miras Ilegal

“Berdasarkan informasi yang kami terima, lokasi ini sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya, Selasa 4 Maret 2025.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (sm)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan