Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir Ditangkap

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Tanjung Raja. Foto : ist--

REL, Ogan Ilir - Pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Ketapang II, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir ditangkap Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja. 

Pelaku diketahui bernama Tarjuna alias Jang Juna (56) dia ditangkap di kediamannya, Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat pelaku dan korban Nazori alias Anang Semangka (40) sedang berada di sebuah kebun duku milik pelaku, Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. 

Lalu terjadi cekcok antara keduanya yang berujung pada aksi kekerasan, di mana pelaku mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban. 

BACA JUGA:Terlibat Tawuran, Dua Remaja Dipenjara

"Akibatnya, korban mengalami luka di bagian dada sebelah kiri dan punggung belakang, " ungkap Zahirin, Rabu (5/3/2025). 

Tak terima, korban melaporkan insiden ke Polsek Tanjung Raja. 

"Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, " ujar Zahirin. 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut.

BACA JUGA:Bulog Lahat Tak Lagi Menjual Daging Sapi Beku

"Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga telah memeriksa korban, saksi-saksi, dan melakukan penyitaan barang bukti, " kata Zahirin. 

"Rencananya, dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), " sambung Zahirin. 

Zahirin menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang mengancam keselamatan masyarakat.

BACA JUGA:Upaya Pencegahan Korupsi Walikota Pagaralam Ikuti Peluncuran IPKD

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan