Lemigas Pastikan BBM Pertamina Sesuai Standar, Isu Oplosan Dibantah!

--

REL,BACAKORAN.CO – Kepala Balai Besar Pengujian Migas (Lemigas), Mustafid Gunawan, menegaskan bahwa kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025), bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri.

BACA JUGA:Upaya Pencegahan Korupsi Walikota Pagaralam Ikuti Peluncuran IPKD

Uji Kualitas BBM oleh Lemigas

Lemigas, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), rutin melakukan pengujian terhadap BBM dari berbagai SPBU, termasuk milik Pertamina.

Hasil terbaru menunjukkan bahwa semua spesifikasi BBM telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah melakukan pengujian khusus untuk RON (Research Octane Number), dan semuanya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Dirjen Migas,” ujar Mustafid.

Sampel BBM yang diuji diambil dari titik-titik SPBU sesuai dengan permintaan Ditjen Migas.

BACA JUGA:Candramaya Pool and Resort: Surga Tersembunyi di Klaten dengan Nuansa Bali, Tiket Masuknya Bikin Kaget!

Jaksa Agung: Tidak Ada Kaitannya dengan Dugaan Korupsi

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait isu dugaan pengoplosan BBM Pertamax, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa BBM yang beredar saat ini sudah sesuai standar dan tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018–2023.

“Kasus tersebut hanya terjadi dalam rentang waktu 2018–2023. Artinya, Pertamax yang diproduksi mulai 2024 dan seterusnya tidak ada kaitannya dengan objek penyidikan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan curang dalam kasus tersebut merupakan perbuatan segelintir oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

BACA JUGA:THR ASN Rp 50 Triliun Cair Pekan Depan,Presiden Prabowo Akan Umumkan Langsung!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan