BKN Pastikan CPNS dan PPPK 2024 Tetap Digaji Meski Pengangkatan Ditunda

--
Dengan kebijakan ini, tenaga non-ASN yang telah dinyatakan lolos seleksi CPNS dan PPPK 2024 tidak perlu khawatir kehilangan pendapatan selama masa transisi sebelum pengangkatan resmi.
Pemerintah memastikan bahwa gaji mereka tetap dianggarkan hingga mereka diangkat menjadi ASN pada 2025 dan 2026.
Namun, bagi CPNS yang sebelumnya bukan pegawai non-ASN, tidak ada hak gaji sebelum pengangkatan resmi.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian ekonomi dan mendukung kelancaran penataan tenaga non-ASN diIndonesia.***