2,7 Kg Beras dan Uang Rp 45.000 Per Jiwa

--

REL, Empat Lawang - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Empat Lawang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah telah menetapkan besaran Zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M.

Dalam rapat yang digelar pada Selasa, 11 Maret 2025, disepakati bahwa zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh umat Islam di Kabupaten Empat Lawang sebesar 2,7 kilogram beras atau jika diuangkan menjadi Rp 45.000 per jiwa.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang, H. Azhari Rahadi, melalui Kasi Zakat dan Wakaf, Kgs Makmun, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan musyawarah bersama dengan berbagai pihak terkait. 

BACA JUGA:Petugas Temukan 24 Sampel Terbukti Mengandung Bahan Berbahaya

"Hasil keputusan ini telah disampaikan kepada Bapak Bupati untuk dibuatkan surat edaran sebagai pedoman bagi masyarakat Kabupaten Empat Lawang. Zakat fitrah sudah dapat dibayarkan," ujar Makmun pada Sabtu (15/3/2025).

Penentuan besaran zakat fitrah ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, di mana Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha kurma atau satu sha gandum.

Satu sha sendiri memiliki kisaran 2,5 hingga 3,5 kilogram bahan pokok makanan. 

"Dalam perhitungan, diambil batas tengah yaitu 2,7 kilogram dengan harga rata-rata beras Rp 17.000 per kilogram, sehingga totalnya Rp 45.900.

BACA JUGA:Bupati Lahat Silaturahmi Bersama MD KAHMI dan HMI Lahat

Namun, untuk memudahkan masyarakat, jumlah tersebut dibulatkan menjadi Rp 45.000," jelasnya. 

Makmun mengimbau kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Empat Lawang agar segera menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri.

"Salurkanlah zakat fitrah kepada fakir dan miskin, agar mereka juga bisa merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idulfitri," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan