Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS 2024, Paling Lambat Juni 2025

--

REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah resmi mempercepat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (17/3/2025).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk segera menyelesaikan proses pengangkatan sesuai kesiapan masing-masing.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/pemda) perlu melakukan analisis dan simulasi dengan mempertimbangkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan.

"Tujuannya agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai jadwal terbaru yang telah ditetapkan," ujar Rini dalam konferensi persnya, Rabu (19/3/2025).

Rini menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi secara daring bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.

BACA JUGA:Pemerintah Hapus Jalur Afirmasi PPPK: Kesempatan Terakhir di Oktober 2025!

Syarat Pengangkatan CPNS 2024

Dalam percepatan pengangkatan CPNS 2024, setiap K/L/pemda harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

1. Proses Seleksi – Peserta telah mendaftar, mengikuti seleksi, dan dinyatakan lulus.

2. Pemberkasan CPNS – Instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

3. Pemberkasan PPPK – Instansi telah mengusulkan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK/NIPPPK.

4. Penerbitan NIP/NI PPPK – Instansi telah menerima penerbitan NIP CPNS atau NIP PPPK dari BKN.

5. Surat Pernyataan Kesediaan – Peserta wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi.

6. Anggaran dan Sarana Prasarana – Instansi harus memiliki anggaran yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta menyiapkan fasilitas pendukung bagi CASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan