BKN Tetapkan Jadwal Resmi Penetapan NIP dan Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 di Tahun 2025

--

BACA JUGA:Cek Nama Anda! Ini Ciri-Ciri NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Maret 2025

Arahan Kemenpan-RB dan Kemendagri

Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau seluruh instansi pusat dan daerah untuk mempercepat pengangkatan CPNS 2024 sesuai dengan kesiapan masing-masing.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa K/L/Pemda harus menuntaskan persyaratan berikut sebelum melakukan pengangkatan:

1. Proses seleksi selesai, termasuk pemberkasan peserta yang lulus.

2. Persetujuan teknis dan penetapan NIP CPNS atau Nomor Induk PPPK dari BKN.

3. Instansi telah menerima NIP/NI PPPK dan peserta menyatakan kesediaan untuk mengabdi serta tidak pindah instansi.

4. Tersedianya anggaran dalam DIPA K/L/D serta sarana dan prasarana pendukung.

“Kami akan memfasilitasi pengangkatan sepanjang instansi telah memenuhi syarat dan menjaga prinsip meritokrasi,” ujar Rini dalam rapat koordinasi daring dengan gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.

BACA JUGA:Lomba Fotografi Polisi Inspiratif 2025 Diperpanjang Masa Pendaftaran

Kebijakan Afirmasi PPPK: Terakhir di Tahun 2024

Rini juga menegaskan bahwa sejak 2005, pemerintah telah memberikan banyak afirmasi bagi tenaga honorer/non-ASN untuk menjadi ASN.

Seleksi PPPK 2024 akan menjadi kebijakan afirmasi terakhir, sehingga diharapkan semua tenaga honorer yang memenuhi syarat bisa segera diangkat.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan seluruh proses pengangkatan ASN tahun 2024 dapat berjalan tepat waktu sesuai arahan Presiden.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan