Terseret 10 Meter Pertahankan Motor Hendak Dilarikan Maling

Korban kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (15/2). Foto : ist--

REL, Palembang - Ibu rumah tangga (IRT) mengalami luka lecet ditangan dan kakinya usai mempertahankan sepeda motornya yang hendak dibawa kabur pencuri, sehingga Saharani (51) terseret untuk mempertahankan motornya kurang lebih 10 meter.

Peristiwa dialami warga Jalan Mayor Zen, Lorong Mufakat, Kecamatan Kalidoni, Palembang ini terjadi hari Kamis (15/2/2024) sekira pukul 09.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Mayor Zen, Lorong Mufakat, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Diceritakannya, saat kejadian hendak membeli tabung gas di warung di tempat kejadian perkara (TKP) dan memarkirkan sepeda motor didepan warung.

Kunci kontak motor masih melekat di motor dan korban berbelanja, namun disaat korban sedang berbelanja pemilik warung berteriak melihat ada pelaku tak dikenal melarikan motor korban.

BACA JUGA:2 Anak Kembar Hilang, Dilaporkan Tenggelam

BACA JUGA:Mantan Kades Battu Winangun Jalani Sidang Perdana

"Saat berbelanja pemilik warung berteriak melihat pelaku sudah diatas motor siap membawa kabur motor, saya berusaha menghentikan dan mempertahankan motor saya. Tetapi pelaku malah mengancapkan gas motor, sehingga saya terseret di aspal kurang lebih 10 meter," kata korban kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (15/2).

Lanjutnya, karena sudah tidak bisa lagi pertahankan motor akhirnya pelaku berhasil melarikan motor jenis matic Mio. "Pelaku berbadan hitam gemuk dan memakai topi, saat itu jalan memang sepi orang melintas sehingga tidak bisa meminta tolong orang lewat," jelasnya.

Akibat kejadian ini sambung korban, mengalami luka lecet di tangan sebelah kiri, dan lever di kaki sebelah kiri kanan. "Saya melapor berharap pelaku bisa ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya," tutupnya didampingi anaknya membuat laporan. 

Sementara itu, laporan korban sudah diterima atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan segera diteruskan ke Unit Reskrim untuk ditindaklanjuti. (pad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan