HBA: Tunggu Hasil Resmi KPU Empat Lawang

H Budi Antoni Aljufri (HBA). Foto : dok/REL--
REL, Empat Lawang - Menanggapi hasil hitung cepat (quick count) Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, H Budi Antoni Aljufri (HBA) - Henny, menyatakan akan tetap menunggu keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pemenangan HBA - Henny, Joni Riko, kemarin.
Seperti diketahui, beberapa lembaga survei yang melakukan hitung cepat atas PSU Empat Lawang menyebutkan bahwa pasangan Joncik Muhammad - Arifai (JM - Fai), yang merupakan kompetitor HBA - Henny, unggul dalam perolehan suara.
Salah satunya adalah hasil hitung cepat dari Kesbangpol Kabupaten Empat Lawang yang menyatakan pasangan nomor urut 1, HBA - Henny, memperoleh 47.485 suara (39,5 persen), sementara pasangan nomor urut 2 memperoleh 72.783 suara (60,5 persen).
BACA JUGA:PWI Empat Lawang Apresiasi TNI-Polri dalam Pengamanan PSU Pilkada 2024
"Kami tetap tenang dan damai karena belum ada keputusan resmi dari KPU. Hasil quick count belum mencerminkan hasil akhir, dan kami pun belum sepenuhnya menyelesaikan rekapitulasi suara secara keseluruhan," kata Joni Riko.
Memang lanjut Joni Riko, beberapa lembaga survei menyatakan pasangan lawan unggul, namun pihaknya melihat masih ada beberapa kejanggalan.
"Oleh karena itu, kami tetap menunggu penetapan resmi dari KPU," ujarnya.
Dijelaskan Joni Riko, pleno tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) baru akan dilaksanakan pada Senin, sebelum dilanjutkan dengan pleno tingkat KPU Kabupaten.
BACA JUGA:Wakapolres Melakukan Pengecekan ke PPK Kecamatan Saling
"Kami akan mengikuti semua proses secara resmi. Setiap lembaga boleh saja mengklaim berdasarkan data masing-masing, namun keputusan final tetap ada di tangan KPU," jelasnya.
Dia juga menambahkan, hasil penghitungan internal tim HBA - Henny telah mencapai hampir 90 persen dan pihaknya siap mendukung pelaksanaan Pilkada yang damai serta menerima apapun hasil akhir yang ditetapkan. (smt/dik)