Giliran PMI Lubuklinggau Digeledah Pidsus Kejaksaan

BARANG BUKTI: Penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau, membawa 1 unit CPU usai menggeledah Kantor PMI Lubuklinggau, Kamis (24/4). Foto : ist--
Sebelumnya, Kajari Palembang Hutamrin SH MH, mengatakan kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Palembang ini terjadi tahun 2020-2023. Untuk kerugian negara, disebutnya masih dalam perhitungan oleh BPKP.
"Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Kedua tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana. (*)