Resmi! Gaji PPPK 2025 Naik, Cek Rincian Lengkap Berdasarkan Golongan dan Pendidikan

Ilustari foto.--

REL,JAKARTA – Kabar baik untuk para tenaga honorer di seluruh Indonesia! Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur besaran gaji terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan pegawai non-ASN yang selama ini setia mengabdi tanpa kejelasan penghasilan tetap.

Dengan Perpres ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperhatikan kesejahteraan para tenaga kerja pemerintah non-ASN.

Kini, para PPPK mendapatkan kepastian mengenai hak finansial mereka, termasuk besaran gaji yang disesuaikan dengan golongan dan jenjang pendidikan.

BACA JUGA:Bukit Sanjaya Selo Boyolali: Wisata Alam dengan Pemandangan Merapi dan Merbabu yang Memukau

Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024:

Lulusan SD – Golongan I hingga III:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Lulusan SMP Sederajat – Golongan IV:

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

SLTA/Diploma I – Golongan V:

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan