Ribuan CPNS Mundur, Sanksi Berat Menanti: Dilarang Ikut Seleksi ASN Selama 2 Tahun!

--
Rel, JAKARTA – Dunia kepegawaian Indonesia tengah dihebohkan dengan gelombang pengunduran diri massal dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Tercatat sebanyak 1.967 CPNS atau sekitar 12 persen dari total yang lolos seleksi memilih mundur setelah terkena kebijakan optimalisasi formasi.
Fenomena ini mengundang perhatian Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), karena berpotensi mengganggu proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) secara nasional.
BACA JUGA:Bukit Sanjaya Selo Boyolali: Wisata Alam dengan Pemandangan Merapi dan Merbabu yang Memukau
Melalui unggahan resminya di Instagram @bkngoidofficial pada Rabu (23/4/2025), BKN mengingatkan bahwa CPNS yang mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dikenakan sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2).
Sanksi Berat bagi yang Mundur Mengacu pada beleid tersebut, CPNS yang telah mendapatkan NIP dan kemudian mengundurkan diri akan dilarang mengikuti seleksi ASN pada dua tahun anggaran berikutnya.
“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya,” demikian isi pasal tersebut.
BACA JUGA:Pantai Kenjeran: Surga Tersembunyi di Tengah Kota Surabaya
Instansi Paling Banyak CPNS Mundur Berdasarkan data dari BKN, dari 16.167 pelamar yang terkena optimalisasi formasi, beberapa instansi mengalami jumlah pengunduran diri yang signifikan.
Paling banyak berasal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan 640 CPNS mundur.
Kemudian disusul oleh Kementerian Kesehatan (575 orang), Kementerian Kominfo (154), Bawaslu (131), dan Kementerian PUPR (121).
Alasan CPNS Mundur Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam rapat bersama Komisi II DPR, mengungkapkan sejumlah alasan pengunduran diri, di antaranya adalah lokasi penempatan yang terlalu jauh (1.967 orang), tidak mendapat izin dari keluarga (320), merawat orang tua sakit (156), hingga alasan finansial dan pendidikan lanjutan.
BACA JUGA:Bukit Sanjaya Selo Boyolali: Wisata Alam dengan Pemandangan Merapi dan Merbabu yang Memukau
Ada juga alasan yang cukup unik, seperti merasa tidak berhak lulus, tidak bisa memenuhi kelengkapan dokumen, hingga salah memilih formasi.