Polisi Tahan Pemilik Bengkel Senjata Api Rakitan

Pelaku saat ditanyai Kapolrestabes Palembang dalam konferensi pers. Foto : ist--
REL, Palembang - Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus peredaran Senjata api (Senpi) Rakitan dan menemukan bengkel atau tempat pembuatan senpi rakitan yang berada di kota Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan mengatakan Lokasi bengkel yang dijadikan tempat pembuatan senpi Rakitan tersebut ditemukan pada Rabu (26/2/2025) lalu, tepatnya berada di Jl Sematang, Komplek Garden 1 Kelurahan Sako, Kecamatan Sako.
"Setelah meminta keterangan saksi saksi, serta dilakukan pendalaman dan penelusuran, kami mengamankan pemilik bengkel senpi bernama Ferdi Kusnaidi (48), di kediamannya yang berada di Jl Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, " Katanya, Jumat (2/5/2025).
Lanjut Harryo, pengungkapan lokasi pembuatan senpi rakitan ini bermula saat anggota unit reskrim Polsek Sako Polrestabes Palembang akan melakukan penangkapan pelaku penganiayaan di Sekitar TKP, Namun, pelaku saat itu berlari dan bersembunyi di sekitar Lokasi bangunan yang digunakan sebagai tempat pembuatan senpi rakitan.
BACA JUGA:Jual Sabu-Sabu, Buruh di Musi Rawas Ditangkap
"Saat itu petugas juga tak menyangka bangunan itu bengkel pembuatan n senjata, namun saat mencari cari pelaku penganiayaan disekitar TKP, petugas melihat hal yang janggal, sebab di TKP banyak sekali alat alat bengkel dan beberapa kerangka senpi rakitan yang belum jadi, " Jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan bersama Ketua RT dan warga setempat, ternyata, Polisi menemukan berbagai alat serta bahan baku yang diduga digunakan untuk membuat senpi Rakitan.
Adapun barang bukti sebanyak 132 butir mata proyektil warna putih, 199 butir proyektil kuning, 4 buah bahan besi silender yang sudah dilubangi, 2 buah bahan besi silender, 3 buah kerangka senjata api rakitan yang belum jadi, 6 buah besi pelatuk senjata api rakitan, 3 buah selongsong peluru ramset.
"Lalu ditemukan juga 1 buah kotak warna silver berisi berbagai jenis mata bor, 1 set mesin bor duduk, 1 set mesin kalibrasi slinder, 1 mesin ragum kecil, 1 buah gergaji besi, 1 besi aluminium yang sudah dilubangi, 3 besi kuning bentuk segi enam, 1 buah besi bentuk segi empat, 1 buah besi bulat berujung runcing, dan 1 buah sarung pistol berwarna hitam, " Katanya.
BACA JUGA:Produksi Kopi Petik Merah Masih Terbatas
Harryo mengatakan jika pengungkapan ini merupakan salah satu capaian Polrestabes Palembang dalam mengungkap peredaran senjata api rakitan yang kerap digunakan pelaku kejahatan untuk mengancam korbannya.
"Maraknya peredaran Senpi di Kota Palembang ini mungkin ada kaitannya dengan tempat pembuatan senpi rakitan yang ternyata berada di kota Palembang itu sendiri, dalam beberapa bulan saja kita berhasil amankan 4 senpi rakitan dari berbagai kejahatan yang ada di kota Palembang," tegasnya.
Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 12 tahun
Sementara itu, Tersangka Ferdi Kusnaidi (48), pemilik bengkel yang diduga dijadikan tempat pembuatan senpi Rakitan mengelak jika bengkelnya dijadikan tempat memproduksi dan membuat senjata api rakitan. Ia berdalih, jika bengkel tersebut hanya digunakan untuk melakukan modifikasi mobil pribadi miliknya.