Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Lengkap

Pria berinisial CF alias Can-Can tak berkutik saat digerebek di rumahnya. Barang bukti sabu, timbangan digital, dan HP disita polisi. Foto:Ist--

REL, Lahat - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Lahat kembali membuahkan hasil. 

Kali ini, seorang pria bernama Chandra Fianto alias Can-Can (35), warga Jalan Mayor Ruslan III, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba karena diduga menjadi pengedar sabu. 

Penangkapan dilakukan usai aparat menerima informasi dari warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di kediaman Chandra.

Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., penggerebekan dilakukan pada Rabu (30/4) sekitar pukul 16.30 WIB. 

BACA JUGA:Pasutri Tabrak Dump Truk Parkir di Palembang

“Petugas menemukan barang bukti sabu seberat bruto 4,89 gram, terdiri dari satu paket ukuran sedang dan sepuluh paket kecil,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.Ik., M.Ik., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, S.H., Minggu (4/5).

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan jual beli sabu. 

Di antaranya, satu unit timbangan digital, tiga bal plastik klip bening, dua pipet dengan ujung runcing, serta satu unit handphone Android merek Vivo Y28. 

Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan juga diamankan.

BACA JUGA:Tragis! Kebakaran Hebat di Desa Remantai Empat Lawang Tewaskan Satu Orang dan Ludeskan Tiga Rumah

Informasi awal yang mengarah pada penggerebekan ini berasal dari laporan masyarakat yang menyebutkan rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. 

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. 

“Begitu informasi dikantongi, kami langsung tindak lanjuti dengan langkah cepat untuk mengamankan pelaku dan menghindari barang bukti dipindahkan,” ujar Aiptu Lispono.

Chandra kini ditahan di Mapolres Lahat dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan