Tak Lolos PPPK? Tenang, Pemerintah Kucurkan Bantuan Rp 3 Juta untuk Honorer

--

REL,BACAKORAN.CO — Ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi pemerintah kini menghadapi kenyataan pahit.

Meski telah terdaftar dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), tak semua otomatis lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kondisi ini menjadi pukulan berat bagi para honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi, terutama mereka yang berharap seleksi PPPK menjadi jalan keluar menuju status kepegawaian yang lebih pasti.

Berbagai kendala pun mengemuka, mulai dari terbatasnya formasi di instansi asal, aturan usia maksimal, hingga masa kerja yang dianggap belum memenuhi syarat administratif.

Namun di tengah kekecewaan tersebut, pemerintah membawa angin segar. Bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 3 juta per orang mulai disalurkan kepada para honorer yang gagal dalam proses seleksi PPPK.

Bantuan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus kompensasi sementara atas pengabdian mereka selama ini.

BACA JUGA:Rekomendasi Wisata Populer di Purwokerto yang Wajib Kamu Kunjungi

Siapa yang Berhak Menerima Bantuan?

Bantuan ini tidak diberikan secara sembarangan. Berdasarkan informasi dari pihak BKN, penerima bantuan adalah honorer yang:

1. Terdaftar resmi dalam database BKN hingga batas waktu yang ditentukan.

2. Tidak lolos seleksi PPPK karena alasan administratif, seperti usia, masa kerja, atau ketiadaan formasi.

3. Sudah diverifikasi dan validasi oleh instansi asal masing-masing.

Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

BACA JUGA:Yogyakarta Tawarkan Liburan Seru: 5 Destinasi Wisata Populer yang Wajib Dikunjungi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan