KPU Empat Lawang Pastikan Hadir

--
REL, Empat Lawang - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan jadwal sidang perdana untuk sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang.
Sidang akan digelar pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 08.30 WIB di ruang sidang Gedung MKRI 1, lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiama, membenarkan penetapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari MK dan siap hadir sesuai waktu yang dijadwalkan.
“Kami pastikan akan hadir dalam sidang tersebut,” ujar Eskan pada Kamis (8/5).
BACA JUGA:Dukung Penuh Kegiatan Edukatif dan Inspiratif
Surat panggilan sidang yang sudah tersebar di media sosial menyebutkan bahwa perkara ini diajukan oleh pasangan calon Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, dan telah diregistrasi dengan nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Panitera MK, Wiryanto, melalui surat resminya menyatakan bahwa sidang ini bertujuan untuk mendengarkan permohonan pemohon.
Pihak termohon dalam perkara ini adalah KPU Kabupaten Empat Lawang.
Sidang akan digelar secara hybrid, dengan pilihan hadir langsung atau daring.
Jika hadir langsung, tiap pihak hanya boleh mengutus maksimal dua orang perwakilan, dan kehadiran harus dikonfirmasi sehari sebelum sidang.
Wiryanto juga mengingatkan agar para pihak hadir 60 menit sebelum sidang dimulai untuk keperluan registrasi dan pengamanan.
Sidang ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Empat Lawang, mengingat hasil PSU sebelumnya memicu protes dan tudingan kecurangan, yang mendorong pasangan Budi-Henny untuk menggugat ke MK.
Keputusan dalam sidang ini diharapkan dapat menjadi penentu arah demokrasi di wilayah tersebut. (dik)