Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Palembang, Bawa Sabu dan Ribuan Ekstasi

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat menyampaikan reales. Foto : ist--
1 bungkus kecil ekstasi: 18 butir
Total ekstasi: 2.472 butir, berlogo Brazil warna biru, berat brutto: 933 gram
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan:
Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2)
Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2)
Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Tanam Harapan untuk Bumi yang Lebih Hijau
“Ancaman hukuman paling berat adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar,” tegas Kapolrestabes.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terlibat, serta menggali informasi dari kedua tersangka mengenai asal dan tujuan akhir barang haram tersebut. (*)