2 Pria di Musi Rawas Diringkus Usai Curi 5 Ekor Kambing

Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Terawas. Foto : ist--
Selain menangkap pelaku, polis juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV kejadian mobil Calya putih dengan nomor polisi F 1674 UY, empat ekor kambing, celana training abu-abu merk Li-Ning dan dua bilah senjata tajam.
"Dalam pengungkapan kasus ini, kami juga menetapkan dua pelaku lainnya sebagai DPO, yakni LH (35) dan DD (29), saat ini identitas dan alamatnya telah kami kantongi," ungkap Dedy.
BACA JUGA:Ajang Cetak Atlet Muda Berprestasi
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Selain dua pelaku DPO lainnya, kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas," kata Dedy singkat. (*)