Komplotan Spesialis Pencuri Ternak Dibekuk

Aksi pencurian hewan ternak yang meresahkan masyarakat Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya berhasil diungkap. Foto: IST--
Handphone, senter, dan tali
“Barang bukti tersebut digunakan saat menjalankan aksinya di lapangan,” jelas Teguh.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa AN alias Mawi merupakan otak di balik aksi pencurian. Ia berperan sebagai penunjuk lokasi sasaran ternak yang akan dicuri.
BACA JUGA:Dukung Pelestarian Budaya dan Promosi Pariwisata Sumsel
Begitu target dipastikan, para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari. Dengan menggunakan mobil, mereka mendatangi lokasi, menyembelih hewan ternak di tempat, lalu membawa daging hasil sembelihan untuk dijual atau dikonsumsi.
"Para pelaku tidak membawa hewan hidup, melainkan langsung memotong dan mengambil dagingnya di lokasi kejadian,” tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Camat Banyuasin III, Santo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Banyuasin atas keberhasilan membongkar sindikat pencurian yang meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Lifter Muba Borong 11 Medali di Kejurnas Angkat Besi 2025
“Terima kasih banyak kami sampaikan. Warga kami merasa lebih aman setelah para pelaku ditangkap,” ucapnya. (*)