Curi Trali Pagar Masjid, Dua Sabahat Diringkus Polsek Sukarami

Dua pelaku diamankan polisi. Foto : ist--

REL, Palembang - Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni Jeri Saputra (25) dan Rapikan Ardi (26) berhasil ditangkap oleh anggota Buser Polsek Sukarami Palembang. 

Keduanya diamankan petugas saat berada dikediamannya di Jalan Kedamaian I Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang, pada Saptu (24/5/2025), malam. 

Dimana, tersangka ditangkap petugas buser Polsek Sukarami Palembang lantaran mencuri pintu pagar besi Masjid Al Hikmah yang beralamat di Jalan Kerikil Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 01.00.

Peristiwa pencurian ini diketahui berawal saat penjaga atau marbot melihat pintu pagar besi masjid Al-Hikmah Palembang sudah tidak ada lagi atau hilang. Kemudian, pengurus masjid atau marbot ini langsung melihat rekaman CCTV dan ternyata ada 3 orang laki-laki yang tidak dikenalinya mengambil pintu pagar besi Masjid tersebut. 

BACA JUGA:Dua Pelaku Begal Bersenpi Diringkus

Akibat kejadian ini, satu buah pintu pagar besi Masjid Al Hikmah harus hilang diambil orang tidak dikenal panjang sekiranya 1,5 meter dan tinggi 1 meter dengan total kerugian ditaksir senilai Rp 2,6 juta. 

Selanjutnya, pengurus masjid yakni bernama Edwin Aldrin (51) warga setempat langsung melaporkan ke SPK Polsek Sukarami Palembang.

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan membenarkan penangkapan kedua tersangka terkait kasus pencurian dengan pemberatan.

"Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku dirumah masing-masingnya. Sedangkan satu tersangka lainnya masih daftar pencarian orang (DPO)," kata Alex, Minggu (25/5/2025).

BACA JUGA:Amankan Tiga Terduga Pelaku Premanisme di Simpang Palem Raya

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti yakni berupa satu buah pintu pagar besi dengan panjang sekitar 1,5 meter dan tinggi sekira 1 meter. 

Kemudian, satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio J yang sudah dalam keadaan hangus terbakar dan satu helai kaos warna merah merk Blackbogie bertuliskan Daubt. 

"Atas ulahnya tersangka, kita kenaka pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," ungkap Alex.

Sedangkan, salah satu tersangka Jeri Saputra mengakui perbuatannya. "Kami melakukan aksinya dengan cara memanjat, mengangkat pagar masjid yang masih terpasang diimah kawat. Usai berhasil kami langsung menjual pagar itu ke pengepul dengan sebesar Rp40 ribu," ungkapnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan