Gugatan Ditolak MK, KPU Siap Tetapkan Paslon Terpilih

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman. Foto : dok--
REL, Empat Lawang - Pasca ditolaknya gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang bersiap melangkah ke tahap selanjutnya, yakni penetapan pasangan calon terpilih.
Dalam perkara Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memutuskan untuk menolak permohonan pasangan calon H. Budi Antoni Aljufri (HBA) dan Henny Verawati. Putusan tersebut membuka jalan bagi proses akhir pemilihan kepala daerah di Empat Lawang.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, yang didampingi oleh Komisioner KPU, Hendra Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu salinan resmi putusan MK serta petunjuk teknis dari KPU RI.
BACA JUGA:Produk Desa Bisa Dijual ke Luar Daerah
BACA JUGA:Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Merah Putih
“Kami akan menunggu arahan resmi dari KPU RI agar proses penetapan paslon terpilih berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan kekeliruan,” ujar Hendra Gunawan.
Dengan berakhirnya tahapan sengketa di MK, dinamika politik di Kabupaten Empat Lawang pun memasuki babak baru. Publik kini menantikan penetapan resmi dan pelantikan pasangan Joncik Muhammad – Arifai (JM-FAI) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang periode 2025–2030.
KPU menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan guna memastikan legitimasi hasil Pilkada serta menjaga kepercayaan publik. (dik)