Pemprov Sumsel Bahas Skema Pensiun PPPK Bersama Taspen

Ilustrasi.--
ide-ide baru dan berinovasi.
Perjuangan Gubernur Sumsel ini sejalan dengan upaya di tingkat pusat oleh DPR RI. Menurut Wakil
Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, pihaknya juga tengah mendorong rencana perubahan
kedua UU ASN. Pada perubahan pertama terhadap UU ASN, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023, telah
membawa sejumlah perubahan mendasar.
BACA JUGA:Pagoda: Menara Spiritualitas Asia yang Menjadi Magnet Wisata Religi Dunia
“Dulu, hanya PNS yang mendapatkan pensiun, sementara PPPK tidak. Sekarang dengan perubahan
tersebut, PPPK juga berhak atas pensiun, ini langkah maju dalam penyetaraan hak ASN,” jelas Zulfikar.
Perubahan mendasar lain pada perubahan pertama yakni penyamaan hak serta kewajiban antara PNS
dan PPPK. Perubahan kedua yang kini sedang dibahas menyangkut aspek yang lebih sensitif. "Yakni
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN, terutama pejabat struktural di daerah. Dalam
revisi ini, wewenang yang sebelumnya didelegasikan ke pemda, dikembalikan ke pemerintah pusat
melalui Presiden," jelas Zulfikar.
Karena itu, Komisi II DPR meminta Badan Keahlian DPR untuk melakukan kajian ulang.
BACA JUGA:Wisata Religi Klenteng Sam Poo Kong: Menelusuri Jejak Sejarah dan Harmoni Budaya di Semarang