Terlibat Jual Beli Narkoba, 8 Terdakwa Diadili

Delapan terdakwa yang terlibat jual beli narkoba diadili. Foto : ist--

REL, Palembang - Terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, delapan terdakwa, Barmawi, Ruslaini, Donald Wahyudi, Ary Hanggara, M Setiawan, Dian Siddiq, Juneidi, dan Firmansyah (masing-masing berkas terpisah), jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (28/2/2024).

Dihadapkan majelis hakim Romi Sinatra SH MH, serta tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel, Ursula Dewi SH MH, dan Desmilita SH, Misrianti SH, Prita Sari SH, secara bergantian membaca dakwaan delapan terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, bahwa delapan terdakwa pada tanggal 14 Oktober 2023, berhasil ditangkap anggota BNN RI. Dari tangan para terdakwa ditemukan barang bukti berupa tiga buah plastic klip berisi kapsul dengan isi serbuk mengandung ekstasi dengan jumlah keseluruhan 165 butir dengan berat  bruto + 49,5 gram.

Kemudian barang bukti berupa 4 bungkus kristal-kristal putih jenis sabu dengan berat bruto keseluruhnya 3.870,7 gram dan ditambah sabu sebanyak 5 Kg.

BACA JUGA:Jaga Kamtibmas, Polsek Talang Padang Patroli Subuh

BACA JUGA:Sumeks Raih Penghargaan Sebagai Kontributor Media Terbaik

Dari pengakuan para terdakwa jika berhasil melakukan transaksi narkotika jenis sabu, terdakwa Donald Wahyudi mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta, kemudian terdakwa wawan mendapat Rp 3 juta, Herman (DPO) mendapatkan 3 juta, terdakwa Ary mendapatkan bagian Rp 1 juta.

Dan untuk transaksi yang kedua terdakwa Donald akan mendapat upah dari terdakwa Rulaini sebesar Rp 15 juta  apabila berhasil mengantar Narkotika jenis sabu tersebut.

“Selanjutnya para terdakwa langsung diamakan oleh anggota BNN RI Guna di proses lebih lanjut,“ ucap JPU saat membaca dakwaan di persidangan.

Lanjut JPU, atas perbuatan para terdakwa pertama didakwa dan diancam pidana dalam pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kedua pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas JPU saat membaca dakwaan di persidangan.

Sementara itu Desmon Simanjuntak SH, tim kuasa hukum empat terdakwa Barmawi, Ruslaini, Donald Wahyudi, Ary Hanggara, M Setiawan, mengatakan hari ini pihaknya baru saja mendengar pembacaan dakwaan empat terdakwa atas dugaan keterlibatan narkotika dengan barang bukti 8 Kg sabu.

“Jadi kami dari tim kuasa hukum para terdakwa bersepakat tidak akan mengajukan Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Tapi nantinya di dalam persidangan kita akan melakukan pembelaan terhadap klien kami,“ ucap Desmon. (Pad).

Tag
Share