Terdakwa Pembunuh Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati
KAWAL KETAT: Pihak kepolisian mengawal ketat sidang kasus pembacaan tuntutan terdakwa Ariansyah dan Arwani, pembunuh M Abadi adik kandung Bupati Muratara. Sebab ruang sidang dipenuhi pihak keluarga korban. Foto : ist--
Deki dan saksi Mamat Raden Komala, datang ke rumah Panit, sekitar pukul 18.30 WIB. Melihat terdakwa ll Arwandi datang sendiri dan ikut masuk. Selanjutnya Panit mengajak Deki, Mahopen, Bambangan Kosasi.
Almarhum M Abadi meminta terdakwa ll Arwandi keluar, karena tidak diundang dengan alasan pembahasan internal tim. Terdakwa II Arwandi tidak senang, terjadi cekcok mulut. Saksi Deki menarik rambut terdakwa ll Arwandi untuk keluar dari rumah saksi Panit.
Arwandi membalas memukul dan menendang Deki. Baru dia keluar rumah sembari mengancam, datang lagi bersama kakaknya, Ariansyah mengendarai mobil. Ariansyah turun dari mobil, memanggil nama-nama yang ribut dan menganiaya adiknya.
Ariansyah menendang kursi plastik depan rumah Panit Bajuri, hingga patah. Abadi keluar dari pintu kiri, Deki dari pintu kanan. Ariansyah mengambil parang di mobilnya. Begitupun Arwandi. Ariansyah membacok Deki, hingga jari tangannya putus menangkis bacokan.
Deki lari menyelamatkan diri. Ariansyah juga membacoki klorban Abadi berulang kali. Arwandi juga membacok kepala dan wajah Abadi, membuatnya tewas. Pascakejadian, rumah-rumah keluarga terdakwa dibakar sejumlah pihak diduga dari keluarga korban. (Pad)