Saksi Ungkap Bazarsah Punya Ide Pertama Buka Sabung Ayam

Saat para saksi dihadirkan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Foto : ist--
REL, Palembang - Sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota di Kabupaten Way Kanan,Kembali digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (16/6/2025).
Untuk Kasus ini sendiri melibatkan dua terdakwa yaitu Kopka Basarsyah, anggota Subramil Negara Batin dan kedua yakni Terdakwa Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Dan Subramil Negara Batin.
Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, tim oditur militer menghadirkan 11 orang saksi satu Dintaranya yaitu terdakwa Peltu Lubis
Adapun Saksi yang dihadirkan oleh tim oditur militer adalah,saksi Koptu Rizal muktiantar Babinsa Ramil 424,Zulkarnain Koptu Babinsa pakuan ratu kecamatan negara batin tiga kampung, Ivandri Satria ipar terdakwa, Dewa Ketut Buana warga sipil, Herman petani, Topan Husada warga sipil, Poniman warga sipil, Khorizal sepupu terdakwa, Nursamsiahbwarga sipil dan Meidi warga sipil.
BACA JUGA:Berbelanja Ke Pasar 16, Mahasiswa Jadi Korban Copet
Dalam keterangan Saksi Peltu Lubis dan juga terdakwa dalam perkara ini menjelaskan bahwa ide pertama kali membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) adalah terdakwa Bazarsah.
"Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah komandan, bilangnya 'bang kita buka gelanggang'. Saya setuju 'ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu," ujar Lubis saat ditanya Hakim ketua.
Setelah berpindah-pindah akhirnya tempat arena judi itu kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
"Kenapa kamu kembali lagi ke Umbul Naga?, katanya sepi," tanya Hakim Ketua.
"Karena yang punya lahan mengizinkan komandan, " jawab saksi Lubis.
BACA JUGA:Hendak Transaksi Narkoba, IRT di Banyuasin Diringkus
Lubis mengaku menerima uang hasil keuntungan judi koprok senilai Rp 300 ribu dan meminta uang bagian hasil dari judi sabung ayam dari Kopda Bazarsah senilai Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.
"Sabung ayam saya tidak dapat bagian komandan, kadang saya suka minta di terdakwa Bazarsah Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu setiap kali buka," katanya.
Majelis hakim yang ragu dengan pernyataan Lubis langsung bertanya kembali sebab dalam dakwaan keuntungan judi sabung ayam dibagi bersama Kopda Bazarsah.