Dukung Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
SILATURRAHMI: Kehadiran pengurus FORPA Pagaralam yang tengah melakukan kunjungan silaturrahmi ke Pemkot Pagaralam disambut baik Pj Walikota Pagaralam H Lusapta Yudha Kurnia. Foto : Reri/REL--
REL, Pagaralam - Pj Walikota Pagar Alam H Lusapta Yudha Kurnia SE MM, melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dawam, memimpin rapat pembahasan yang penting dalam merumuskan peraturan baru terkait tata cara penggunaan dan penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah.
Dalam rapat digelar di Kantor Walikota Pagar Alam, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dawam, secara tegas mengarahkan agar rancangan peraturan tersebut dapat segera diselesaikan dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait.
“Kita harus memastikan bahwa peraturan yang dibuat dapat memberikan pedoman yang jelas dan efisien dalam penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” ujarnya.
Rapat ini turut dihadiri oleh para pemangku kepentingan, antara lain Staf Ahli bidang Pemerintahan Hukum dan Politik serta Kepala Bagian Hukum, yang memberikan masukan penting terkait aspek hukum dan regulasi terkait.
BACA JUGA:Demokrat Lahat Kembali Duduki Kursi Ketua DPRD
BACA JUGA:Desak KPUD Segera Ketok Palu
Kehadiran Kepala BKD juga turut memberikan sudut pandang dari segi pengelolaan keuangan dan administrasi.
Pj Walikota Pagar Alam H Lusapta Yudha Kurnia SE MM menegaskan pentingnya penyusunan peraturan ini dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kita harus memastikan bahwa setiap penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Rapat pembahasan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal yang penting dalam penyusunan peraturan yang komprehensif dan efektif dalam mengatur penggunaan kartu kredit pemerintah daerah.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih efisien dan transparan, serta sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. (Rer)