Jangan Sampai Gagal Cair! Ini Syarat Lengkap Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2025

Jangan Sampai Gagal Cair! Ini Syarat Lengkap Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2025-ist/net-
Rel, Bacakoran.co – Kabar baik bagi para guru bersertifikasi! Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan 2 tahun 2025 sejak Juni 2025.
Namun, penting untuk diketahui bahwa pencairan tunjangan ini tidak berlaku otomatis untuk semua guru.
Banyak kasus terjadi, tunjangan gagal cair karena guru tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Oleh karena itu, pahami syarat lengkap berikut agar hak Anda tidak hangus!
✅ Syarat Lengkap Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
1. Memiliki Sertifikat Pendidik Resmi Guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang sah yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Sertifikat ini adalah bukti legal formal bahwa guru telah memenuhi standar kompetensi profesi.
BACA JUGA:Motorola Edge 60 Fusion: HP Rp 5 Jutaan dengan Desain Flagship & Kamera 50MP
BACA JUGA:Samsung Galaxy M56 5G Resmi Rilis: Desain Elegan, Kamera Mumpuni, dan Performa Tangguh!
2. Terdaftar dalam Data Dapodik yang Valid Guru harus aktif mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dan valid dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Kesalahan input data Dapodik bisa berakibat fatal terhadap pencairan.
3. Nomor Registrasi Guru (NRG) Aktif Pastikan Anda memiliki NRG aktif yang telah tercatat dalam sistem Kemendikbud. NRG ini menjadi identitas resmi seorang guru profesional.
4. Memenuhi Beban Kerja Minimal 24 Jam Tatap Muka/Minggu Sesuai peraturan, guru wajib melaksanakan beban kerja mengajar minimal 24 jam per minggu. Kekurangan jam mengajar bisa menyebabkan TPG tidak cair.
5. Tidak Merangkap Jabatan di Instansi Lain Guru tidak boleh menjabat sebagai pegawai tetap di instansi selain tempatnya mengajar. Guru yang merangkap jabatan di luar satuan pendidikan bisa otomatis kehilangan hak atas TPG.
???? Mengapa Verifikasi Ketat Diberlakukan?
Verifikasi ini bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, sekaligus memastikan bahwa tunjangan diberikan kepada guru yang benar-benar aktif dan layak secara profesional.