Residivis Cabul Kembali Berulah

TANGKAP: Rio Aril Pratama (20), warga Kampung 6 Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, kembali ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana Curat, Senin (23/6/2025). Foto: Istimewa--

BACA JUGA:Siap Genjot Skill Digitalisasi ASN dan PPPK

Rio Aril Pratama bukan pelaku kriminal baru. Ia diketahui pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2022 karena kasus pencabulan dan divonis 10 bulan karena saat itu masih di bawah umur. Lalu pada tahun 2023, kembali dipenjara selama satu tahun dalam kasus pencurian.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rupit, Ipda Paisal SH, yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku saat apel pagi.

Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek, tim segera bergerak ke Desa Pantai untuk mengamankan pelaku.

BACA JUGA:Tegas! Seluruh OPD Harus Cepat dan Terstruktur

Setibanya di lokasi, informasi tersebut terbukti benar. Petugas langsung meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti berupa televisi Sharp yang masih berada di rumah tersangka.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupit untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan