Rika Amalia Diancam Hukuman Mati

TUNTUT: Jaksa penumtut umum, membacakan tututan terhadap Rika Amalia (34), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap adik iparnya sendiri, Aisyah Nurfadilah (28), Kamis (26/6/20225).--
Meski tuntutan berat telah diajukan, JPU juga mencatat beberapa hal yang meringankan terdakwa.
Di antaranya, Rika mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah memiliki catatan kriminal, serta masih memiliki seorang anak balita yang membutuhkan pengasuhan.
Namun, pertimbangan tersebut dianggap tidak cukup kuat untuk menghapus tuntutan hukuman mati mengingat beratnya perbuatan dan dampak sosial yang ditimbulkan.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Palembang dan sekitarnya.
Banyak warganet menyayangkan tindakan keji yang dilakukan oleh terdakwa, apalagi terhadap anggota keluarga sendiri.
BACA JUGA:iPhone 16: Cantik di Luar, Gahar di Dalam – Worth It Banget?
Sidang putusan terhadap Rika Amalia dijadwalkan akan digelar dalam beberapa pekan ke depan.
Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti, keterangan saksi, serta tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan vonis akhir. (*)