Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Guru Triwulan II Mulai Cair Sejak 23 Juni 2025, Cek Syaratnya di Sini

Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Guru Triwulan II Mulai Cair Sejak 23 Juni 2025, Cek Syaratnya di Sini-ist/net-
Syarat Penerima TPG Triwulan II 2025
Bagi guru yang ingin memastikan pencairan tunjangannya berjalan lancar, berikut syarat yang harus dipenuhi:
Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah dari Kemendikbud
Berstatus sebagai ASN Daerah (PNS atau PPPK)
Mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid
Memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu
Tidak merangkap jabatan di instansi lain
BACA JUGA:Gubernur Minta RS Tampilkan Keunggulan
BACA JUGA:Jalan Nyaris Putus di Bibir Musi Empat Lawang
Tidak sedang mengikuti pelatihan khusus, kecuali atas izin resmi
Dampak Positif bagi Guru
Pencairan TPG yang cepat dan tepat waktu menjadi angin segar bagi para guru, terlebih dengan sistem langsung ke rekening. Ini tak hanya memangkas birokrasi, tapi juga memastikan bahwa hak para pendidik diterima tanpa hambatan.
“Peran guru sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Komitmen ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir untuk mendukung mereka,” tutup Sri Mulyani.