Cekcok Berujung Maut

PELAKU: Tri Andala Putra (28) pelaku penusukan korban Feri di Ogan Ilir. Foto: Dok. Polsek Indralaya--

Kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Indralaya. Polisi memastikan proses hukum akan tetap berjalan meski pelaku menyerahkan diri.

Tri dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Tunjukkan Komitmen Nyata di Rakor PKK

“Proses penyelidikan terus berjalan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan