Mendikdasmen Siapkan Aturan Baru: Jabatan Pengawas Sekolah Segera Dikembalikan!

Mendikdasmen Siapkan Aturan Baru: Jabatan Pengawas Sekolah Segera Dikembalikan!-ist/ net-

Sebagai informasi, usulan penghapusan jabatan pengawas sekolah pertama kali datang dari Ikatan Guru Indonesia (IGI) pada tahun 2019 kepada Mendikbudristek saat itu, Nadiem Anwar Makarim. 

Alasan utamanya adalah untuk mengatasi kekurangan guru, sehingga pengawas dialihkan menjadi pendamping dan dilebur dalam jabatan fungsional (JF) guru.

Langkah itu kemudian diatur dalam Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, yang secara resmi mengintegrasikan JF pengawas sekolah, JF penilik, dan JF pamong belajar ke dalam satu JF guru demi efisiensi manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

Namun, kebijakan ini menuai kritik karena dianggap mengaburkan peran pengawas pendidikan yang selama ini menjadi garda depan dalam pengawasan mutu dan evaluasi satuan pendidikan.

Langkah Korektif Pemerintah Baru

Kebijakan pengembalian jabatan pengawas sekolah ini dinilai sebagai langkah korektif yang penting di era kepemimpinan baru Kemendikdasmen. Dengan begitu, diharapkan ada peningkatan kualitas pendidikan dasar dan menengah secara signifikan melalui sistem supervisi yang lebih profesional.

BACA JUGA:Bodi Metal, RAM 4GB, Layar Lega! Itel Pad 2, Tablet Rp1 Jutaan Paling Worth It 2025

BACA JUGA:HP Murah Rasa Mewah! Itel S25 Ultra 2025 Bawa Desain Premium & Spek Gahar

Kembalinya jabatan pengawas sekolah adalah angin segar bagi dunia pendidikan. Peran mereka bukan hanya administratif, tetapi juga sebagai pendorong perubahan, peningkatan kualitas, dan penjaga integritas sistem pendidikan di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan