Akhirnya Terungkap! Bu Nunuk Ungkap Biang Keterlambatan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2

Akhirnya Terungkap! Bu Nunuk Ungkap Biang Keterlambatan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2-ist/net-
Rel, Bacakoran.co – Kabar kurang menggembirakan kembali menyelimuti para guru di seluruh Indonesia.
Tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2025 yang seharusnya cair pada bulan Juni, sesuai dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, ternyata belum juga diterima oleh sebagian besar guru hingga akhir bulan.
Keterlambatan ini akhirnya diklarifikasi langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Profesional (GTKPG) Kemendikdasmen, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd, atau yang akrab disapa Bu Nunuk.
Melalui pernyataannya, Bu Nunuk membeberkan sejumlah penyebab utama keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) ini. Meskipun sistem pencairan yang baru diklaim lebih efisien dan transparan, ternyata terdapat kendala teknis dan administratif yang cukup signifikan.
1. Perubahan Mekanisme Pencairan
Bu Nunuk menjelaskan bahwa saat ini, pencairan tunjangan dilakukan langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru, tanpa melalui kas daerah. Sistem ini bertujuan untuk mempercepat dan meminimalisir potensi penyelewengan dana. Namun, sistem baru ini justru menghadirkan tantangan baru, seperti:
BACA JUGA:Menelik Jejak Spiritualitas: 4 Rekomendasi Wisata Religi di Aceh Barat
BACA JUGA:Keren Banget, Ini 4 Rekomendasi Wisata Pendidikan di Tasikmalaya
Validasi data rekening guru
Kesalahan input data di Dapodik
Sinkronisasi informasi di Info GTK
“Transparansi meningkat, tapi validasi data menjadi tantangan utama,” ujar Bu Nunuk.
2. Validasi Data dan Administrasi Guru
Kendala berikutnya adalah validasi data dan kelengkapan administrasi, terutama soal jumlah jam tatap muka yang harus dipenuhi guru, yakni minimal 24 jam per minggu. Jika guru memiliki sertifikat pendidik namun tidak memenuhi syarat administrasi atau datanya tidak valid, maka tunjangan tidak dapat dicairkan.
“Sertifikasi bukan satu-satunya syarat. Data guru harus valid, jam mengajar terpenuhi, dan administrasi lengkap,” tegas Bu Nunuk.