Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Senpi Ilegal di Paiker

Press Release yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman, S.Tr.K., didampingi oleh Kanit Pidum Ipda Marwan Syarif, dan Kasat Pol-PP Kabupaten Empat Lawang. Foto : Rody/REL--
REL, Empat Lawang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dengan mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker).
Pengungkapan ini disampaikan dalam kegiatan Press Release yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman, S.Tr.K., didampingi oleh Kanit Pidum Ipda Marwan Syarif, dan Kasat Pol-PP Kabupaten Empat Lawang, mewakili Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., pada Selasa (01/07/2025).
Kasus ini merupakan bagian dari Operasi Senpi Musi 2025, yang digelar untuk menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Sumsel, khususnya di Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA:Fasilitas Penerangan Jalan Desa Mekar Jaya Mangkrak
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, pukul 01.30 WIB, di sebuah pondok milik warga di Talang Mulak, Desa Talang Padang, Kecamatan Paiker. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver laras pendek lengkap dengan empat butir amunisi aktif. Senjata itu ditemukan terselip di bagian perut pelaku.
Pelaku diketahui bernama Dedi Irawan (38), seorang petani asal Dusun Keban Jati, Kecamatan Paiker. Ia mengakui senjata api tersebut adalah miliknya pribadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman berat.
Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman menegaskan, Polres Empat Lawang akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan keamanan masyarakat.
BACA JUGA:Joncik Muhammad Sampaikan Pidato Perdana di DPRD
“Kami akan terus menegakkan hukum demi menjaga kondusifitas wilayah, apalagi saat ini Operasi Senpi Musi 2025 sedang berlangsung. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah kami,” tegasnya.
Polres Empat Lawang juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait senpi ilegal atau tindak kriminal lainnya. (*)