Pasutri Spesialis Bobol Rumah di Palembang Ditangkap

PASUTRI: Pasangan suami istri, Jeki dan Enjelia Saputra, saat diamankan di Mapolsek Kalidoni. Foto : Ist--
BACA JUGA:KPU Tetapkan 256.352 Pemilih dalam PDPB Triwulan II 2025, Bawaslu Empat Lawang Hadiri Rapat Pleno
Selanjutnya, karena banyak keterlibatan banyak TKP aksi kriminalitas, keduanya digiring ke Polsek Kalidoni untuk diproses lebih lanjut terkait aksi bobol rumah di wilayah Jl Sapta Marga No 30, RT 030/RW 040, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni.
"Tadinya kami kesulitan karena korban belum membuat laporan, dari hasil pemeriksaan keduanya ini terlibat 12 TKP di wilayah Polsek IT II, Kalidoni, Sako dan Indralaya," jelasnya.
Saat ini kedua pasutri ini sudah resmi ditahan berdasarkan laporan polisi LP/B/212/VI/2025/SPKT/Polsek Kalidoni/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 30 Juni 2025.
Korban yang melaporkan yakni Hendry Akhiruddin si pemilik rumah di Jl Sapta Marga No 30, RT 030/RW 040, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni.
Pasutri ini diamankan dengan barang bukti 1 (satu) unit TV merek Panasonic 24 inci, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopi warna hitam dan rekaman CCTV pada saat kedua keluar dari pagar rumah korban dan membawa barang hasil curian. (*)