MUI Haramkan Beli Produk Israel

FATWA MUI : Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh (tengah) menyampaikan fatwa terbaru MUI nomor 83 tahun 2023, kemarin. FOTO: NET--

REL, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa hukum dukungan terhadap pejuang Palestina melawan agresi Israel. Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 itu diteken pada 8 November 2023 lalu.

Pada poin pertama, MUI menyebut mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. “Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib,” demikian bunyi fatwa MUI.

Sementara itu, dalam fatwa itu menyatakan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. “Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” isi lain fatwa tersebut.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina. Seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

BACA JUGA:Pesona Tersembunyi di Kaki Gunung Dempo

Selain itu, pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Fatwa MUI juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya.

“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” tegasnya. Menurutnya, fatwa MUI tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan, yaitu 8 November 2023.(*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan