Bupati Muba Hadirkan Raperda Strategis

Rapat Paripurna ke-9 DPRD Muba, yang berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025. Foto : Eggy/REL--
REL, Sekayu - Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. M. Toha, kembali menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas publik dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2024.
Selain itu, ia juga memaparkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang akan menjadi landasan baru bagi pembangunan daerah.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Muba, yang berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025.
Rapat penting ini digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Muba dan dipimpin oleh Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, didampingi para Wakil Ketua DPRD.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Keluarkan Instruksi Tegas Larang Angkutan Batubara Lewat
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Muba Rohman, Sekda Muba H. Apriyadi, seluruh anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Bupati Toha menegaskan bahwa penyampaian Raperda ini adalah amanat undang-undang dan merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD.
"Penyampaian Raperda ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," tegasnya, menyoroti dasar hukum yang kuat di balik langkah ini.
Bupati Toha juga menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun 2024 telah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumsel pada tanggal 27 Maret 2025.
BACA JUGA:Eks Walikota Palembang Jadi Tersangka Kasus Revitalisasi Pasar Cinde
Selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima pada tanggal 26 Mei 2025. Proses ini membuktikan keseriusan Pemkab Muba dalam menjunjung prinsip akuntabilitas keuangan.
Tidak hanya pertanggungjawaban APBD, Bupati Toha juga memaparkan tiga Raperda vital yang diinisiasi oleh Pemkab Muba, yaitu:
• Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muba Tahun 2025-2029. Raperda ini disusun sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang akan menjadi pedoman strategis arah pembangunan Muba ke depan. Penyusunannya selaras dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
• Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda). Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih adaptif dan kompetitif dalam mengelola potensi energi di daerah.