Tak Hanya PIP, Anak Sekolah Juga Bisa Dapat Bansos PKH hingga Rp2 Juta – Simak Cara Cek Statusnya

Tak Hanya PIP, Anak Sekolah Juga Bisa Dapat Bansos PKH hingga Rp2 Juta – Simak Cara Cek Statusnya-Reri Alfian -Reri Alfian
RAKYATEMPATLAWANG - Selain Program Indonesia Pintar (PIP), pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) bagi anak-anak usia sekolah. Program ini bertujuan mendukung pendidikan dan kesejahteraan anak-anak dari keluarga prasejahtera agar tetap bisa menempuh pendidikan secara layak.
Melalui PKH, anak-anak dari jenjang pendidikan SD hingga SMA berkesempatan mendapatkan bantuan dana pendidikan yang bisa mencapai Rp2 juta per tahun.
Besaran Bansos PKH untuk Anak Sekolah
Berikut rincian bantuan yang diberikan melalui PKH tahun 2025 untuk kategori pendidikan:
BACA JUGA:Breakingnews: KIP Kuliah 2025, Tanggal Pencairan, Jumlah Bantuan, dan Panduan Pengecekan
-
Anak SD/sederajat: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap, cair 4 kali)
-
Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
-
Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
Bantuan ini biasanya disalurkan setiap tiga bulan sekali (per tahap) langsung ke rekening penerima manfaat atau melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.
Syarat dan Kriteria Penerima
BACA JUGA:KIP Kuliah 2025: Tanggal Pencairan, Jumlah Bantuan, dan Panduan Pengecekan
Anak sekolah bisa mendapatkan bantuan PKH jika:
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
-
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-
Tercatat sebagai siswa aktif di lembaga pendidikan resmi
-
Masuk dalam keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang terdaftar di Kemensos