Kabar Gembira! Guru Honorer Non-ASN Kini Dapat Bantuan Rp2,1 Juta per Tahun, Ini Syarat Lengkapnya

Kabar Gembira! Guru Honorer Non-ASN Kini Dapat Bantuan Rp2,1 Juta per Tahun, Ini Syarat Lengkapnya-ist/net-
Rel, Bacakoran.co – Kabar menggembirakan datang untuk para guru honorer Non-ASN di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali menyalurkan bantuan insentif sebesar Rp2,1 juta per tahun bagi guru-guru formal yang memenuhi kriteria di tahun 2025.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang belum diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Terdapat sejumlah ketentuan dan mekanisme baru yang membedakan penyaluran bantuan tahun ini dibandingkan sebelumnya.
Syarat Guru Formal Penerima Bantuan Rp2,1 Juta:
Bagi guru di jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, berikut kriteria yang harus dipenuhi:
Belum memiliki sertifikat pendidik
Berpendidikan minimal D4 atau S1
Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
Terdaftar di Dapodik
Tidak berstatus sebagai ASN
Bukan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Ini Program Beasiswa Kader Muhammadiyah 2025 Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Syaratnya